Perdamaian Dicapai Atas Dugaan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Oknum Masyarakat Desa Gembung Raya, Bengkulu Utara.
Penulis : Septian Yamaika | Foto: Humas Cab.BU
SH Terate Bengkulu Utara-Sebuah langkah damai berhasil dicapai dalam penyelesaian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum masyarakat Desa Gembung Raya. Dalam kejadian ini, korban adalah anggota PSHT Rayon Gembung Raya berinisial (AF) serta Organisasi PSHT Cabang Bengkulu Utara, terkait atribut perusakan organisasi berupa bendera dan baju sakral yang dibakar oleh pelaku tak terduga berinisial (SY) dan (SF) di Desa Gembung Raya, Kabupaten Bengkulu Utara Minggu 13 Juli 2025.
Kejadian ini sempat menimbulkan kegaduhan di tubuh Organisasi PSHT Cabang Bengkulu Utara. Namun, setelah dilakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku, korban (AF) bersama perwakilan organisasi sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan demi menjaga stabilitas dan keharmonisan warga.
Yuse Palme, SH, MH, Dkk. S elaku kuasa hukum PSHT Bengkulu Utara menyampaikan bahwa perdamaian telah tercapai antara terlapor dan korban, dengan menyepakati empat poin kompromi sebagai berikut:
- PIHAK TERLAPOR siap membangun monumen tugu PSHT di Desa Gembung Raya, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara dengan ukuran 2x3 meter. Monumen tersebut harus dibangun di atas tanah yang tidak bersengketa, dan pengerjaannya dilakukan selambat-lambatnya dalam 2 bulan sejak surat perdamaian ditandatangani.
- PIHAK TERLAPOR siap mengikuti latihan PSHT di Rayon Gembung Raya hingga selesai di bawah pengawasan Pengurus Cabang PSHT Bengkulu Utara, sampai resmi menjadi Warga PSHT.
- PIHAK TERLAPOR bersedia membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara tulus dan ikhlas tanpa paksaan.
- PIHAK TERLAPOR bersedia menanggung pengobatan korban bernama Agus Efendi. Adapun biaya lain terkait pencabutan laporan berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan tanggal 02 Juli 2025 di Polres Bengkulu Utara bukan menjadi tanggung jawab PIHAK PELAPOR.
Akta perdamaian ini akan disampaikan kepada pihak Kepolisian Resor Bengkulu Utara sebagai salah satu dasar yang membenarkan proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Yuse Palme, SH, MH .
Pertemuan dan penandatanganan perdamaian dilaksanakan di Kota Arga Makmur dan disaksikan oleh Saksi-saksi dari kedua belah pihak.
“Kami mengedepankan nilai-nilai persaudaraan dan musyawarah. PSHT tidak pernah mengajarkan kekerasan sebagai jalan keluar,” ujar Abdur Rohman , Ketua Cabang PSHT Bengkulu Utara.
“Perdamaian ini adalah contoh positif dalam penyelesaian konflik sosial. Kami akan terus mengingatkan dan mengambil tindakan jika kejadian serupa terulang,” tegas Suparno , Kepala Desa Gembung Raya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, seluruh pihak diimbau untuk menjaga kondusivitas dan menghindari tindakan provokatif. Masyarakat Desa Gembung Raya menyatakan harapan agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bersama dalam menjaga persaudaraan serta ketentraman masyarakat.
Tim Humas Cabang Bengkulu Utara
#PSHT #GembungRaya #Perdamaian #BengkuluUtara #Musyawarah #OrganisasiKemasyarakatan #SHTerate
 


